BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali gagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, ribuan gram sabu dan pil ekstasi senilai 9 miliar rupiah berhasil diamankan dari dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono saat menggelar konferensi pers dikantornya, Rabu 28 Maret 2018 mengatakan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan hanya bertugas sebagai kurir.
“Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yakni JS (31) dan MI (56) kita berhasil kita amanakan pada Jumat, 23 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 wib,” ujar Hariono.
Kedua tersangka diamankan di SPBU Muara Fajar, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Lalu tim melakukan pengintaian, dan pada saat tersangka berhenti di SPBU tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” paparnya.
Hariono mengatakan, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika yakni 5 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo minion.
“Jika dirupiahkan, 5 kilogram sabu itu kira-kira senilai Rp7,5 miliar dan 5000 butir pil ekstasi tersebut senilai Rp1,5 miliar. Jadi jika ditotal seluruhnya Rp9 miliar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut. (bpc11)