• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Korupsi, PH Kadishub Rohul Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Desember 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017, Roy Roberto dan Bendahara Dinas, Oktaviani, terdakwa korupsi pembayaran lampu jalan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur. Karena itu, kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima, serta membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa.

Hal ini disampaikan Roy Roberto dan Oktaviani, melalui Penasehat Hukumnya, Efesus Dewan Marlan Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH, dalam eksepsinya yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 20 Desember2018.

Dalam eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, bahwa jaksa tidak salah dan tidak cermat dalam menetapkan Pasal pada dakwaan primer dan subsidair.

Jaksa Penuntut Umum lanjutnya, mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer dan subsidair Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa menyebutkan secara khusus ayat berapa dan huruf apa.

“Jika kita lihat, Pasal 18 terdiri dari ayat 1 huruf a, b, c dan d. Dengan demikian penerapan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum tersebit dikualifisir tidak cermat dan teliti. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nokor 758.K/Pid/1996 tanggal 25 Februari 1998, yang menyebutkan surat dakwaan JPU yang hanya mencantumkan pasal secara umum tanpa menjelaskan dan merinci ayat dan huruf berapa dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa merupakan surat dakwaan yang kabur,” jelas Efesus Sinaga SH.

Sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b dan Yurisprudensi MA Nomor 492K/Kr/1981 disebutkan dengan kaidah hukum bahwa dakwaan tidak cermat dan lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu lanjut Efesus Sinaga SH, ketidak cermatan dakwaan jaksa juga terlihat dari perbuatan kedua terdakwa sama atau copy paste. Padahal bila dicermati perbuatan keduanya berbeda.

Dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat menurut PH terdakwa juga terlihat dari penghitungan kerugian negara. Jaksa hanya berpatolan pada hasil audit BPK sebesar Rp693 juta, tanpa merinci kemana saja aliran dana tersebut.

Berdasarkannpertimbangan tersebut, PH kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Usai mendengarkan eksepsi PH terdakwa, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Januari 2019 mendatang.***(bpc17)

Tags: Berita Rokan Hulu
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jembatan Sei Rokan di Ujung Batu, Rokan Hulu, ditargetkan uji coba akhir Oktober 2025. Progres perbaikan sudah 87 persen dan diperkirakan berfungsi penuh pertengahan November 2025.
Regional

Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Ditargetkan Uji Coba Akhir Oktober 2025

...

Read moreDetails
Bupati Rohul dan istri berfoto bersama dengan para tamu dan undangan pada acara halal bi halal keluarga IKJR di Pekanbaru
Foto : Diskominfo Rohul

Halal bi Halal IKJR Provinsi Riau, H.Sukiman Pesan IKJR Selalu Kompak Dan Solid Jalankan Amanah Organisasi

Selama Bulan Mei, Polres Rohul Ungkap 14 Kasus Narkotika 

Martalevi Saleh, Kasi Penyelaenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rohul

Sebanyak 403 Jamaah Calon Haji Rohul Berangkat 30 Mei

Mobil Odol Membandel, Dishub Rohul Gelar Razia Gabungan 

Budi Satria, S.Si,M.Si Kepala Kantor ATR BPN Rohul

ATR BPN Rohul: Perpanjangan HGU PT Ekadura Belum Keluar

Next Post

Pungut Rp571 Juta Untuk Urus Sertifikat Tanah Prona, Pejabat BPN Inhu Diadili

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.