BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meskipun sempat diinterupsi beberapa kali oleh anggota dewan yang hadir, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota kepada DPRD Pekanbaru, Kamis 29 Maret 2018.
Bertempat ruang rapat paripurna Kantor DPRD Pekanbaru, penyampaian LKPJ Walikota Pekanbaru disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
Sebelum penyampaian, salah seorang anggota dewan Nofrizal mengatakan dirinya beserta anggota dewan lainnya tidak pernah menjadwalkan paripurna hari ini.
“Kami belum pernah menjadwalkan kegiatan ini. Kewenangan penerapan rapat ada di dalam banmus bukan pimpinan yang menentukan,” tegas Nofrizal.
Namun hal ini langsung dibantah Pimpinan Rapat, Sigit Yuwono, yang mengatakan Ketua berhak mengambil alih rapat jika banmus tidak bisa mengadakan rapat.
“Bagaimana Banmus terlaksana karena tidak pernah kuorum? Apabila Banmus tidak bisa mengadakan rapat maka diambil alih oleh pimpinan,” tegas Sigit Yuwono.
Usai mendapatkan penjelasan, barulah Pemko Pekanbaru menyampaikan LKPJ yang disampaikan oleh Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
Dalam penyampaiannya, Ayat mengatakan ada beberapa kebijakan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan selama kurun waktu 2017.
“Sesuai perwako, ada beberapa prioritas pembangunan daerah Kota Pekanbaru. Seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan manajemen dan pelayanan pendidikan serta kesehatan, dan pembinaan pemuda masyarakat dalam rangka pengembangan olahraga,” ujar Ayat.
Seperti yang diketahui, seusai dengan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, LKPJ disusun berdasarkan rancangan kerja pembangunan daerah (RKPS) yang merupakan jabaran tahunan dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). (bpc9)









