• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sah! Hukuman Cambuk di Aceh Tak Lagi di Depan Umum

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ACEH – Hukuman cambuk yang selama ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kali ini tidak lagi akan dilakukan di depan umum.

Kepastian ini usai Pemprov Aceh melakukan penandatanganan peraturan baru terkait hukuman cambuk di Aceh, Kamis 12 April 2018. Penandatangan yang dilakukan di Gedung Serba Guna Wilayah Kota Banda Aceh tersebut, bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.

Seperti yang dilansir dari BBC, dalam peraturan baru tersebut tertulis hukum cambuk tidak lagi dilakukan di depan umum. Melainkan dilakukan di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP).

Alasan pemindahan hukuman cambuk ke dalam LP ini menurut Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, guna menjaga investasi di Provinsi Aceh tidak terganggu.

“Ini dilakukan agar para investor di Aceh tidak takut atau fobia untuk menanam saham di Aceh. Tentunya ini dilakukan guna membantu meningkatkan perekonomian di Aceh,” ujar Irwandi Yusuf.

Selain untuk menjaga investasi Aceh tetap stabil, Irwandi juga mengatakan pemindahan hukuman cambuk ke dalam LP guna mencegah beredarnya video wajah terpidana di media sosial. Menurut Irwandi, dengan beredarnya video cambukan tersebut, otomatis seumur hidup wajah yang terpampang di media sosial akan menjadi terpidana di kehidupan sosial.

Seperti yang diketahui, wacana pemindahan hukuman cambuk ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Bahkan bentuk keseriusan Pemprov Aceh, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah langsung menghadap Presiden RI Joko Widodo membahas hal tersebut. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Thailand dan Malaysia Bermitra Garap Pasar Halal, Bagaimana Indonesia?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.