• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Puluhan Orang di Pekanbaru Telah Didenda Akibat Buang Sampah Sembarangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyebutkan hingga saat ini puluhan orang telah didenda karena membuang sampah sembarangan.

“Saat ini tim kita (Tim Satgas DLHK Kota Pekanbaru) sudah menindak 32 orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan,” tutur Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian.

Pria yang akrab disapa Rubi ini turut menjelaskan, 32 orang yang ditindak hingga bulan Juli ini juga ketahuan membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Terkait berapa besar jumlah denda yang diberikan, Rubi menerangkan besaran diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014. Dimana minimal denda yakni Rp250 ribu.

Lanjutnya, selain memberikan sanksi denda, pihaknya juga tidak segan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.

“Sebelumnya kita sudah cukup lama mensosialisasikan soal ini (buang sampah sembarangan dan jam larangan membuang sampah). Tidak ada alasan untuk kita tidak menindak,” tegasnya, Jumat 26 Juli 2019.

Selain menindak warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan, Rubi juga menuturkan pihaknya juga akan menindak warga yang membakar sampah sembarangan.

“Kita tidak hanya menindak (warga) yang buang sampah sembarangan, tapi yang bakar sampah sembarangan juga ditindak,” pungkasnya. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Inilah Dua Penyebab Mengapa Muslim Enggan Berkurban

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.