• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PPK Tegaskan Pembangunan Tugu tak Sesuai Kontrak Atas Instruksi Gubernur Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, Yusrizal, menegaskan, pembangunan tugu anti Korupsi tidak ada dalam kontrak. Namun atas instruksi Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, tugu tersebut tetap dibangun dengan nilai Rp425 juta.

Penegasan ini disampaikan PPK, Yusrizal, yang kembali dimintai keterangannya sebagai saksi, pada sidang perkara korupsi RTH Tugu Anti Korupsi dengan terdakwa mantan Kadis PU Ciptada, Dwi Agus Sumarno dan Juliana J Baskoro, rekanan, Senin (14/5/2018), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan PPK Yusrizal dan Ketua Tim Peneliti Kontrak Addendum, Tri, sebagai saksi. Kehadiran kembali kedua saksi ini sebelumnya atas permintaan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.

Lebih lanjut diungkapkan Yusrizal, awalnya dirinya sudah menolak memasukkan pembangunan Tugu Anti Korupsi tersebut pada Proyek Ruang Terbuka Hijau senilai Rp9 miliar lebih tersebut pada kontrak addendum. Hal ini karena pada kontrak awal tidak tercantum pembangunan tugu. Yang ada hanya pembangunan prasasti dengan nilai satuan sekitar Rp3,5 juta.

Namun lanjutnya, ia dipaksa oleh Kepala Dinas PU Ciptada, terdakwa Dwi Agus Sumarno. “Pak Dwi mengatakan, ini instruksi dari Gubernur Riau, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, yang tahun itu Provinsi Riau ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan tersebut. Akhirnya diajukanlah addendum kontrak dengan memasukkan pembangunan Tugu Anti Korupsi sebesar Rp420 juta.” ujarnya.

Setelah ada addendum kontrak tersebut, kemudian diserahkan kepada saksi Tri selaku Ketua Panitia Peneliti. Saat menyerahkan kontrak addendum tersebut ungkap Yusrizal, saksi Tri mempertanyakan harga Tugu Antk Korupsi sebesar Rp420 juta tersebut, lalu dijawab Yusrizal jika ada yang kurang jelas agar menanyakannya langsung kepada Kadis, yakni terdakwa Dwi Agus.

Saksi Tri kemudian mengaku menanyakannya kepada terdakwa Dwi dan dijelaskan bahwa harga Rp420 tersebut sudah murah dan merupakan desain dan pemasangan.

Atas keterangan saksi ini, terdakwa Dwi Agus membantah keterangan Yusrizal bahwa ada instruksi dari Gubernur. Menurut Dwi pembangunan Tugu tersebut atas kesepakatan Tim Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Teror Surabaya, Pelaku Diduga Rakit Bom Belajar dari Internet

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.