• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polsek Lubuk Dalam Amankan Sabu Senilai Rp700 Ribu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Februari 2017
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK -  Sekira pukul 11.30 Wib, unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Icshan SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama AS, Rabu (1/2/2017).
 
Penangkapan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat kampung sialang baru melalui sms kepada IPDA Ichsan, SH yang memberitahukan bahwa tersangka sering  melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya, dan sudah meresahkan warga.
 
Atas informasi tersebut kanit reskrim bersama tiga orang anggota melakukan pengecekan dirumah tersangka bersama ketua RT dan ditemukan barang bukti diduga  Narkotika jenis sabu-sabu  di dalam kamar.
 
Adapun tindakan yang dilakukan ialah mengamankan terlapor, mendatangi TKP, BAP, pelopor dan saksi-saksi dimintai keterangan, barulah di AS tersangka.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, enam bungkus plastik bening paket kecil berisi narkotika sabu-sabu seharga Rp 200.000/paket, satu bungkus plastik bening paket besar narkotika sabu-sabu seharga Rp 500.000, satu buah sendok pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat,  satu bungkus plastik bening besar pembungkus enam paket kecil sabu-sabu, serta satu buah buku jilid sampul warna biru. 
 
“Dalam perkara Narkotika Jenis Sabu – Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Icshan, SH. (Rls/Eli) 
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Ini Dia Gaya Liburan Anak Pertanian UR

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.