BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Polresta Pekanbaru saat ini sudah menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Riau. Dua tersangka merupakan dari pihak fakultas dan kontraktor.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Warman SH, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka korupsi tersebut. Namun karena belum lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Berkas perkara sudah diterima dan diteliti oleh jaksa peneliti. Namun karena belum lengkap, berkas kita kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik. Berkas kita kembalikan sekitar seminggu lalu,” ujar Warman, yang ditemui akhir pekan.
Dugaan korupsi pembangunan gedung FISIP Universitas Riau tahun 2012 ini, antara lain pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai. Hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. (Bpc17)