BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah berkali-kali surat yang dilayangkan Pemprov Riau dicueki Lippo Karawaci, Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setdaprov Riau Darusman menyatakan, pihak masih perlu pertimbangan lain dari Gubernur Riau Syamsuar.
Pertimbangan ini, menurut dia, termasuk apakah perlu dilakukan langkah hukum untuk penyelesaian polemik antara Pemprov Riau dengan Lippo Karawaci terhadap jatah deviden dari pengelolaan hotel Aryaduta di Pekanbaru itu.
Hal ini diungkapkan oleh Darusman saat dihubungi bertuahpos.com di Pekanbaru, Senin, 7 Oktober 2019. Darusman menyebut upaya persuasif sudah dilakukan, namun setakat ini memang belum membuahkan hasil.
“Yang jelas kami tinggal koordinasi dengan Pak Gubernur terhadap langkah-langkah yang akan kita ambil. Apakah memang perlu ditempuh melalui jalur hukum atau bagaimana. Kalau memang begitu, tentu pihak dari Biro Hukum Setdaprov Riau juga harus diikutsertakan,” kata Darusman.
Pihak Pemprov Riau sendiri, kata Darusman memang sudah merencanakan persoalan ini sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, sebab berbagai upaya dari Pemprov Riau untuk mengajak pihak Lippo Karawaci duduk bersama sudah ditempuh. Namun hasilnya masih nihil.
Jika memang upaya hukum yang dipilih, kata Darusman, maka Pemprov Riau juga akan melakukan komunikasi dengan pihak Kejati Riau dan pihak lain, seperti akuntan publik untuk merinci berapa idealnya sumber pendapatan daerah yang lepas dari pengelolaan Hotal Aryaduta Pekanbaru.
Polemik antara Pemprov Riau dengan Lippo Karawaci bermula pada saat Pemda meminta tambahan deviden dari pengelolaan bisnis hotel Aryaduta. Lippo Karawaci menjalin kerjasama memakai lahan milik Pemprov Riau untuk kepentingan bisnis perhotelan di Jalan Diponegoro, Pekanbaru itu.
Setiap tahun pihak Lippo Karawaci membayarkan sewa tanah tersebut sebesar Rp200 juta kepada Pemprov Riau. Pemprov Riau merasa uang sewa itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Nilai pendapatan yang harusnya diterima Pemprov Riau lebih besar dari Rp200 juta. Itu mengikuti nilai sewa dan harga jual tanah. Hal ini juga didukung oleh letak lokasi yang strategis karena berada di tengah kota.
Namun hingga saat pihak Lippo Karawaci sebagai perusahaan yang mengelola hotel Aryaduta tersebut seolah bungkam tanpa kepastian. Belum ada pernyataan setuju atau tidak setuju dengan keinginan Pemprov Riau tersebut.
Pemprov Riau beberapa kali layangan surat ke perusahaan itu namun tidak digubris. Sehingga Pemprov Riau menganggap perlu diambil langkah lain, termasuk langkah hukum terhadap penyelesaiannya. (bpc3)









