BERTUHPOS.COM, (BPC), INHIL – Telah terjadi aksi penangkapan oleh Personil Polres Inhil atas pelaku pencurian kendaraan bermotor, selasa (11/4/2017). Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku curanmor sekira pukul 16.15 WIB, saat ketiga terduga pelaku tersebut sedang berada di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Ketiga Pelaku yang masih berusia belasan tersebut, masing – masing berinisial YS (18 tahun) Resedivis kasus yang sama, warga Parit 8 Jalan Setia Kawan Kec. Tembilahan Hulu, H (16 tahun) warga Parit 7 Jl. Â Suhada II Kec. Tembilahan Hulu dan JNA (15 tahun) Parit 8 Jl. Harapan Kec. Tembilahan Hulu. Dari mereka disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio Soul, 2 unit kunci T dan uang hasil penjualan ranmor sebesar Rp 1.000.000,-.
 Â
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menuturkan kronologi penangkapan ketiga terduga pelaku itu adalah berdasarkan olah TKP dan serangkaian penyelidikan pelaku – pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Tembilahan.
Berangkat dari kasus curanmor yang menimpa sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 4809 GL, milik korban Endriawati yang hilang sewaktu parkir di halaman Gedung Telaga Puri, pada hari Senin, 6 Maret 2017.Â
“Dari penyelidikan di lapangan, didapat petunjuk, siapa  terduga pelaku, yang melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diperoleh informasi yang akurat, posisi para pelaku. Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo S.H, MH, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan pengejaran di wilayah Pekanbaru, tempat terduga pelaku terdeteksi. Akhirnya ketiga terduga pelaku  berhasil ditangkap saat berada di halaman parkir Hotel Intan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.” jelasnya kepada bertuahpos.com (15/4/2017).
Dalam melakukan aksi Curanmor, para terduga pelaku saling bekerja sama menggunakan kunci leter T, untuk merusak kunci kontak sepeda motor sasaran.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap ketiga orang tersebut, mereka mengakui  mereka telah melakukan aksi Curanmor 7 lokasi di wilayah Tembilahan, antara lain sebagai berikut :
1. TKP 1, kendaraan yang dicuri adalah jenis Honda Beat (warna orange putih), kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2017, jam 19.30 WIB, di Jalan SKB Tembilahan.
2. TKP 2, kendaraan yang dicuri adalah Satria FU warna hitam merah, kejadian pada hari Kamis 23 Maret 2017 jam 01.00 WIB di Jalan Sapta Marga Ujung Tembilahan.
3. TKP 3, kendaraan yang dicuri adalah Yamaha Mio Soul, kejadian pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 di Jalan  Lingkar I Kec. Tembilahan Kab. Inhil (halaman Gedung Telaga Puri).
4. TKP 4, kendaraan yang dicuri Honda Beat, kejadian pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 di Jl. Â Prof. M.Yamin Kec. Tembilahan Kab. Inhil (halaman parkiran sekolah SMP 1 Tembilahan).
5. TKP 5, kendaraan yang dicuri Honda Supra X, kejadian pd hari Rabu tgl 29 Maret 2017 di Jalan Lingkar 1 Kec. Tembilahan Kab. Inhil
6.TKP 6 : Kendaraan yang dicuri Honda Supra X, kejadian pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 di Jalan  Batang Tuaka Kec. Tembilahan Kab. Inhil
7.TKP 7, kendaraan yang dicuri Honda Beat Orange, kejadian pd hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 di Jalan Lingkar Kec. Tembilahan Kab. Inhil.
Terkait di tangkapnya ketiga pelaku, AKP Arry prasetyo mengatakan pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini, masih dilakukan pengembangan terhadap ketiga terduga pelaku. “Tutupnya. (Bpc15)