• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perkara Korupsi Kredit Macet BNI Pekanbaru Dilimpahkan ke Pengadilan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Berkas perkara korupsi kredit macet Bank BNI Pekanbaru sebesar Rp14 miliar, dilimpahkan JPU Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rencananya sidang perdana akan digelar, Selasa (23/05/2017) mendatang.

Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring SH,  Selasa (16/5/2017). Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang akan diadili,  yakni Emzahari, pegawai BUMN PT BNI (Persero) Tbk, Jauhari Yuslim Hasibuan, pensiunan pegawai PTPN V dan juga mantan Ketua koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru, serta Melda Rotika Mayasari Panjaitan, mantan Relationship Officer PT BNI (Persero) Tbk.

“Perkara ini akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai  Sulhanudin SH,” ujar Deni.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta sebelumnya mengatakan, ‎ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum pada pemberian kredit antara pihak PT BNI (Persero) Tbk kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V Pekanbaru atau Kopkar Nusalima Pekanbaru sebesar Rp54 miliar.

Dimana pemberian kredit tersebut, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan aturan perbankan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp14.264.655.163.‎‎

‎Dalam prosesnya, pemberian kredit dilakukan tanpa menggunakan agunan yang tidak sesuai sehingga terjadi kredit macet. Agunan tidak ada, dan menimbulkan kerugian negara.‎ (Bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital
Teknologi

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

...

Read moreDetails
5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Next Post

Bupati Rohil Harapkan LDI Kabupaten Rohil Bawa Umat ke Arah Lebih Baik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.