BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Seorang pria dan seorang lagi wanita. Mereka ini diduga telah melakukan peredaran Pil PCC, obat yang memberikan efek halusinasi tinggi bagi penggunannya.Â
Polisi dari Polsek Tambang dan Polsek Kampar berhasil meringkus kedua pelaku di Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.Â
Pelaku berinisial RPP (23) warga Pekanbaru, dan SR (32) warga Tambang. Saat ini kedua pelaku peredaran Pil PCC itu tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Polres Kampar.Â
Pada hari Selasa, 3 Oktober 2017, sekira pukul 05.30 WIB, salah satu anggota Polsek Tambang, Brigadir Imam Hazali dihubungi oleh Ketua Pemuda Perumahan Bumi Putra Asri. Mereka curiga dengan kedua pelaku, sehingga berinisiatif untuk mengamankan keduanya terlebih dahulu. Mereka bukan pasangan suami istri.Â
Baca:Â Razia PCC , Hasil Sidak Apotek dan Klinik di Pekanbaru Mengejutkan
Heboh! Beredar Chat Permen Susu Mengandung PCC di Medsos
Polisi segera mendatangi lokasi dan menemui kedua pelaku yang telah diamankan oleh warga itu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkusan berisi kaca pirex yang berisi sisa sabu dan sejumlah peralatan penggunaan sabu. Bersamaan dengan itu, polisi juga menemukan 30 butir pil bermerek PCC. Setelah dilakukan introgasi, pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Â
Berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari salah satu apotek di Kota Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengecekan bersama Dit Narkoba Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek tersebut, namun dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan ini, tidak ditemukan obat sejenis ditempat itu. Saat ini tim masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya.
“Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan Polres Kampar,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. Untuk pelaku RPP dikenakan ancaman Pasal 112 jo 127 Uu No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku SR dijerat Pasal 112 Jo 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (bpc3)