BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Calon kepala daerah (cakada) yang ingin maju di Pemilukada 2020 melalui jalur perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan minimal dari masyarakat.Â
Jumlah dukungan ini didasarakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari suatu daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jumlah dukungan minimal untuk daerah dengan DPT hingga 250.000 adalah 10 persen. Kemudian, untuk daerah dengan DPT 250.000-500.000 adalah 8,5 persen.
Selanjutnya, daerah dengan DPT 500.000-1.000.000 jumlah dukungan minimalnya adalah 7,5 persen. Terakhir, DPT diatas satu juta adalah 6,5 persen.
Berikut adalah daftar jumlah dukungan yang harus didapatkan calon perseorangan di sembilan kabupaten/kota di Riau.
1. Rokan Hulu, jumlah dukungan minimal 26.745
2. Rokan Hilir, jumlah dukungan minimal 33.820
3. Dumai, jumlah dukungan minimal 18.104
4. Bengkalis, jumlah dukungan minimal 32.805
5. Meranti, jumlah dukungan minimal,
 14.358
6. Siak, jumlah dukungan minimal 23.217
7. Pelalawan, jumlah dukungan minimal 20.718
8. Indragiri Hulu, jumlah dukungan minimal 24.395
9. Kuansing, jumlah dukungan minimal 22.490
“Dasarnya penetapan jumlah dukungan minimal ini adalah Surat Edaran KPU Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, Senin 4 November 2019. (bpc2)
Â