BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU telah mengumumkan pemenang Pilpres 2019, yaitu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf yang mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara itu, paslon nomor urut 02, Prabowo Sandi mendapatkan 68.650.249 suara, atau 44,50 persen. Selisih suara keduanya adalah 16.957.123 suara.
Atas hasil ini, KPU RI memberikan kesempatan 3×24 jam kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, ada waktu sampai tanggap 24 Mei bagi pihak yang tidak puas untuk menggugat ke MK.
Baca :Â Rekap Nasional Selesai, Jokowi Dapat 55,50 Persen Suara, Prabowo 44,50 Persen
“Ada waktu sampai tanggal 24 Mei. Bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil ini, silahkan ajukan gugatan ke MK,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 21 Mei 2019.
Dilanjutkan Arief, jika dalam tiga hari kedepan tidak ada gugatan ke MK, maka KPU RI akan segera menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, yang rencananya akan dilakukan antara 25 dan 27 Mei 2019.
“Tapi jika ada gugatan ke MK, kita tunggu putusan MK,” pungkas Arief. (bpc2)