BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, melakukan sidang penetapan keputusan terhadap bakal calon pemilihan wali kota (Pilwako) Dastrayani Bibra – Said Usman Abdullah (Ide-SUA), yang sempat digugurkan oleh KPU Kota Pekanbaru.
Rapat ini dihadiri oleh KPU Kota Pekanbaru, kuasa hukum dan simpatisan Ide-SUA di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru di Jalan Elang, Sukajadi. Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh Ide-SUA sendiri.
Sebagaimana diketahui, pasangan bakal calon Ide-SUA digugurkan oleh KPU Kota Pekanbaru dikarenakan, salah satu peserta yakni Said Usman tidak lulus tes kesehatan yang diadakan beberapa waktu lalu.
Akibat keputusan tersebut, pihak kuasa hukum Ide-SUA melakukan gugatan terhadap KPU Kota Pekanbaru. Pihak kuasa hukum mengatakan, akan menyengketakan KPU atas keputusannya yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Atas keputusan itu, KPU meloloskan empat pasangan calon peserta
pilwako Pekanbaru, mereka adalah Dr Sahril dan Said Zohrin, Herman Nazar dan Devi Warman, Firdaus MT dan Ayat Cahyadi serta  Ramli Walid dan Irvan Herman.
Penulis: Iqbal