BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Seorang pria ber marga Sidauruk warga Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga kerap melakukan perampasan pada barang barang ilegal dan meresahkan Masyarakat ditangkap Polisi dan ditahan di Mapolres Inhu di Rengat.
Aksi perampasan yang meresahkan Masyarakat dilakukan Sidauruk cs pada saat barang ilegal sedang dimobilisasi khususnya rokok tanpa cukai.
“Sidauruk cs saat melakukan aksinya kerap mengaktualkan diri sebagai oknum LSM dan ormas PP,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk MH dan Kasat Reskrim AKP Febriandy melalui KBO Reskrim Iptu Loren Simanjuntak, Rabu (23/7/2019).
Kronologi penangkapan kepada terlapor berawal dari laporan korban atas nama Windarianto (30) warga Desa Keritang Kecamatan Kenuning Inhil ke Polsek Batanggangsal Inhu pada hari Minggu (21/7/2019) sekira pukul 21.30 Wib tentang dugaan perampasan rokok tanpa cukai yang dibawa korban pakai mobil APP BM 1497 NH sebanyak 21 kotak.
Sebab, pada saat korban sedang memobilisasi rokok tanpa cukai tepatnya di KM 17 Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal terlapor cs justru menghentikan kenderaan terlapor yang selanjutnya memindahkan dan membawa korban ke mobil avanza tanpa Nopol yang dikenderai terlapor menuju TKP perampasan di halaman SMPN 3 Batanggangsal bahkan menyita HP dan kunci kontak korban.
Di TKP, terlapor cs hanya butuh waktu setengah jam berhasil memindahkan sebanyak 21 dus rokok tanpa cukai milik korban ke mobil terlapor dan sebahagiannya dilansir pakai sepeda motor dan mengembalikan kunci kontak dan HP korban.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan sebesar 62.650.000
melaporkan perampasan ke Polsek Batanggangsal dan sekitar pukul 23.30 Wib terlapor ditangkap.Â
Terpisah Humas DPC PP Inhu Sandar Nababan S, Sos membantah terlapor Sidauruk anggota PP di Inhu. “Sudah hampir setahun saya pecat,” tipisnya
Menurut Sandar, terlapor diberhentikan dari ormas PP Inhu karena kerap melakukan pemalakan yang meresahkan Masyarakat dan dikuatirkan mencemarkan nama baik ormas PP. Jika dia masih pakai ormas PP dalam aksinya saya bisa tuntut balik,” jelasnya.(bpc18)