BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lurah Sidomulyo Barat, kecamatan Tampan, Pekanbaru berinisial RM (37) terancam 20 tahun penjara karena diduga perasa warga senilai puluhan juta rupiah untuk mengurus surat pembelian tanah.
RM saat ini menajdi tersangka dan telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah ditangkap oleh Tim Saber Pungli pada Rabu, 28 November 2018 kemarin.
“Tersangka melanggar pasar 12 huruf E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi),” ungkap Kabis Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis 29 November 2018.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1miliar,” tambah Sunarto.
Baca juga:Â Diduga Peras Warga, Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru di OTT
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang ingin mengurus surat tanah sebesar puluhan juta rupiah. Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Saat dilakukan penangkapan, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau juga langsung mengamankan uang sebesar Rp10 juta dari dalam jok sepeda motor tersangka yang diakui tersangka sebagai uang hasil pemerasan. (bpc11)









