BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Oknum anggota DPRD Kuansing berinisial Dz dilaporkan ke polisi dengan tuduhan selingkuh. Selain itu, Dz juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kuansing, Agus Samad mengatakan pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Rapat internal BK DPRD juga telah dilaksanakan.
“Kita proses laporan ini, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tatib dan Kode Etik DPRD,” kata Agus kepada media di Teluk Kuantan, Jumat 25 Januari 2019.
Untuk sanksi sendiri, Agus mengatakan belum masuk pembahasan. Namun, jika memang terbukti, sanksi terberat adalah pemberhentian dari anggota DPRD Kuansing.
“Jika kesalahannya terlalu jauh, bisa saja diberhentikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dz dilaporkan ke Polres Kuansing karena diduga selingkuh dengan J. Dz dipergoki anak J sedang berada di dalam kamar orangtuanya, sedangkan ayahnya tak berada di rumah.
Dz sendiri membantah selingkuh dengan Dz. Dia mengatakan berkunjung ke rumah J untuk bersilaturahmi. (bpc2)