• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meskipun Jadi Tersangka, JB Masih Bebas

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Oktober 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim penyidik Polda Riau menetapkan JB, warga Kota Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Namun, JB ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam pasal tentang penghinaan, melainkan untuk pasal tentang UU ITE. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin 8 Oktober 2018 mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya yakni karena ancaman hukuman yang akan diterima JB kurang dari 5 tahun penjara. 

“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ungkap Sunarto. 

Baca: Gelar Perkara Kasus Penghinaan UAS, JB Resmi Jadi Tersangka

Sunarto menjelaskan, bahwa ancaman maksimal bagi tersangka dalam pasal tentang UU ITE adalah 4 tahun penjara. 

“JB tersangka dalam pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 undang-undang ITE. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, JB ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Senin 8 Oktober 2018 tadi. (bpc11)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Bisa Berenang Sepuasnya, Ayo Jadi Member Hotel Pangeran Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.