• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masuki Tahap II, Lima Tersangka Korupsi di Kampar Terancam 20 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lima tersebut tindak pidana korupsi (Tipikor) di Di Dinas Kehutanan dan Satpol PP Kabupaten Kampar terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Hal ini dikatakan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Riau yang terletak di Jalan  Gajah Mada Kota Pekanbaru, Selasa 13 Maret 2018. 

“Kelima tersangka dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 UU 3199, sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya. 

Dengan demikian, Kombes Gidion mengatakan bahwa kelima terancam hukuman 20 tahun penjara. 

“Pada intinya pegawai negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain atau diri sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara,” ujarnya. 

Tersangka dua tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kampar, yakni mantan Kedishut Kampar berinisial MS dan Bendahara Dishut Kampar berinisial DG. 

Sedangkan tiga orang lainnya merupakan tersangka korupsi di Satpol PP Kampar. Yakni Satpol PP Kabupaten Kampar berinisial MJ, Bendahara berinisial IG dan PPTK berinisial AL. 

Saat ini kedua kasus korupsi tersebut sudah memasuki tahap II dan telah di serah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (bpc11)

 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Liga Champions, MU Vs Sevilla: Ujian Berat Mourinho

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.