• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Kadis PU Ciptada Riau Divonis 1 Tahun 5 Bulan Karena Korupsi Proyek RTH Tugu Anti Korupsi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 September 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kadis PU Ciptada Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno divonis penjara selama 1 tahun 5 bulan. dia diniali terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau dan Tugu Anti Korupsi tahun 2016 lalu.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 3 Agustus 2018 kamarin. Tidak seperti biasa, sidang pembacaan vonis ini berlangsung malam hari sekitar pukul 19.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

Selain menghukum satu tahun lima bulan penjara, terdakwa Dwi Agus dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta yang telah dititipkan sebelumnya kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Agus terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Dwi Agus ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dwi Agus selama dua tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Dwi Agus menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026
Lingkungan

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

...

Read moreDetails
Begini Cara Mengatasi Motor Overheat dan Ketahui Penyebabnya

Begini Cara Mengatasi Motor Overheat dan Ketahui Penyebabnya

5 Daerah di Riau Dilanda Karhutla, 7 Helikopter Dikerahkan. Karhutla Picu Krisis Ekologi, Ini Saran Solusi dari Ahli

Karhutla Picu Krisis Ekologi, Ini Saran Solusi dari Ahli

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit Harganya Rp18 Jutaan

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

Next Post

Perantara Korupsi Proyek RTH Menangis Divonis 3 Tahun Penjara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.