• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPU Jelaskan Syarat APK kepada Para Paslon

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS. COM(BPC),PEKANBARU– Selasa (15/11/2/16) KPU melakukan rapat Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dengan para tim sukses Paslon. Rapat ini bertujuan untuk memberitahukan kepada para tim pemenang paslon mengenai Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan revisi logo paslon.

Rapat ini dihadiri oleh dua orang perwakilan masing-masing paslon, dan panwaslu. Pada rapat ini Amiruddin Sijaya selaku ketua pemimpin rapat, menjelaskan bahwa setiap paslon hanya diizinkan memasang baliho di salah satu kecamatan yang telah ditentukan oleh KPU.

Kecamatan yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho yaitu, kecamatan Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Bukit Raya, Rumbai dan kecamatan Rumbai.

Baliho paling besar berukuran 4 x 7 m,  dan paling banyak lima buah untuk setiap pasangan calon untuk setiap Kota. Dari KPU hanya menyediakan satu baliho untuk setiap Paslon.

“Lebih dari itu dan selain dari kecamatan itu disebut ilegal,” ungkap Amiruddin Sanjaya.

Amiruddin Sanjaya juga mengatakan KPU akan mencetak 20 umbul-umbul per kecamatan untuk masing-masing paslon dan 30 umbul-umbul dicetak oleh Paslon.

KPU juga akan mencetak dua spanduk per kecamatan untuk masing-masing paslon dan tiga spanduk disediakan oleh masing-masing calon. Setiap paslon hanya di perbolehkan mencetak 5 spanduk.

Jumlah KK yang di tetapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu 234.415 Kepala Keluarga. KPU akan mencetak 17.200 APK per item untuk masing-masing Paslon.

” Masing-masing Paslon diperbolehkan mencetak masing-masing APK dengan jumlah maksimal 234.415 KK, APK ini terdiri dari kaos, pin, mug,topi,kalender,ballpoint,payung atau stiker paling besar berukuran 10 x 5,” pungkasnya

Penulis: Vina

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Jukir Pungut Rp 2000, Bambang: Foto Saja Mereka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.