• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK Pastikan Ada Bukti Baru untuk Jerat Setnov

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca menang pada praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan miliki bukti baru untuk kembali menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik tak hanya mengandalkan pemeriksaan dalam penyelidikan terpidana, terdakwa, dan tersangka lain di kasus ini, tapi juga bukti hasil pengembangan penanganan perkara ini, seperti dikutip dari tempo.com.

Hasil pengembangan penyidik KPK kembali temukan bukti. Bukti ini diyakini sangat menguatkan dugaan keterlibatan Setnov dalam kasus serupa. “Buktinya terus menguat,” katanya. 

Baca: Setnov Berpeluang Terjerat Kembali

Pasca Memenangkan Praperadilan, Sakit Setnov Berangsur Pulih

Status Tersangka Setnov Dicabut

Setelah status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP lepas dari jeratan hukum, Ketua DPR RI itu berpeluang bisa terjerat kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, itu bisa dilakukan sepanjang KPK memiliki dua alat bukti yang sah. Hal itu seperti dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016. 

Kata Miko, putusan praperadilan Setnov berkaitan dengan aspek formil sah atau tidak soal penetapan dia sebagai tersangka, bukan permasalahan apakah Setnov bersalah atau tidak. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

Rakorsus Nasdem, Septina Tetap Kuning, Kordias Tetap Merah, Andi Kok Biru?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.