BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Satpol PP Bengkalis, Najamuddin dan Kasi Ops, Sukardi, Kamis (19/10/2017), dituntut selama dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pendidikan dasar Praja.
Â
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis, Budhi Fitriafi SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Â
Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiamana diatur dalam pasal 3, jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 KUHP.
Â
Selain itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Sementara kerugian negara sebesar Rp 143 juta telah dikembalikan terdakwa pada proses sebelumnya.
Â
Sesuai dakwaan sebelumnya, disebutkan perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada tahun 2014 lalu. Ketika itu, Satpol PP Kabupaten Bengkalis menganggarkan kegiatan pendidikan dasar Praja gelombang ke tiga, sebesar Rp 1,3 miliar.
Â
Anggaran tersebut meliputi untuk makan minum, pakaian dinas dan lainnya. Namun berdasarkan hasil penghitungan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 143 juta.(bpc17)