• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Proyek BPMPD Inhil, Tiga Panitia Lelang Dituntut 20 Bulan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 September 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tiga panitia lelang proyek bantuan pembangunan desa, BPMPD Inhil, dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penetapan pemenang lelang proyek tersebut.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan Inhil, Mahmuddin, Staf Dinas Bina Marga dan SDA Inhil, Roni Fahriadi dan Staf Administrasi Setdakab Inhil, Fadlisyar.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sumriadi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (18/9/2017). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, disebutkan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Selain dituntut penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan), jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta.

Atas tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan Selasa depan. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa (26/9/2017).

Untuk diketahui, sesuai dakwaan jaksa, ketiga terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sehingga proyek yang dikerjakan oleh PT GC ini menimbulkan kerugian negara. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Tidak Disiplin, Paripurna Istimewa DPRD Riau Molor

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.