BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rolan Hulu tahun 2017, dan Bendahara Dinas Oktaviani, Kamis (13/12/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa pasal berlapis terkait korupsi pembayaran lampu penerangan jalan umum sebesar Rp790 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eddy Sugandhi SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, kedua terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan.
Dakwaan primair melakukan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dakwaan subsider melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Dan lebih subsidair sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Januari hingga Desember 2017 lalu. Ketika itu Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan dan sebeaar Rp2,9 miliar untuk pembayaran penerangan lampu jalan umum.Â
Pada bulan Januari hingga April, PLN Wilayah Riau Kepri.mengajukan tagihan pembayaran dengan total Rp1,25 miliar. Berdasarkan tagihan tersebut kemudian kedua terdakwa mengajukan tambahan uang persediaan ke Bendahara Umum. Terdakwa juga memalsukan tandatangan PPK.
Uangbkemudian dicaorkan le rekening bendahara Dinas Perhubungan. Uang ini kemudian sebagian dibayarkan untuk pembayaran tagihan dan sebagian lagi untuk pembayaran kegiatan lain.seperti uang makan minum, pembelian ATK dan lainnya.
Pada Mei dan Juni, terdakwa kembali mengajukan panambahan uang persediaan. Uang kemudian dibayar untuk tagihan. Dalam pembayaran terdapat selisih. Untuk membuat pertanggungjawabannya, terdakwa membuat bukti-bukti palsu.
Usai mendengar dakwaan, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan untuk mendengar tanggapan dari terdakwa.***(bpc17)