• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Jembatan Pedamaran, Mantan Kadis PU Rohil Dituntut Dua Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan Chief Residen Engineer Manajemen Kontruksi Jembatan Pedamaran II, Minton Bangun, dituntut penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menilai keduanya terbukti korupsi proyek Jembatan Pedamaran II.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rohil, Aditya SH, dihadapan majelis hakim yabg diketuai Kamazaro Waruwu SH, pada persidangan yang digelar, Senin (2/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut kedua tersangka membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar, karena sebelumnya telah dikembalikan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Babak Pertama, PSPS Tertinggal 1 Gol dari PSS Sleman

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.