• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi BNI 46 Pekanbaru, Sebelum Pemberian Kredit Rp29 Miliar, Ada Pertemuan Dengan Dirut PTPN V

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), Pekanbaru – Dua orang saksi dari BNI kembali dihadirkan pada sidang perkara Korupsi pemberian kredit Bank BNI 46 Pekanbaru kepada Kopkar PTPN V. Dalam keterangannya saksi menyebutkan, sebelum pemberian kredit ada pertemuan dengan Direktur PTPN V, serta terdakwa Jauhari yang menjabat Kabag Umum PTPN V.

 
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Syafril SH, dihadapan majelis hakim dan terdakwa Emzahari dan Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, yakni Tiwi dan Tampok Parulian.
 
Tiwi merupakan mantan karyawan Bank BNI Ahli Pemasaran GPRM. Sementara Tampok Parulian juga merupakan karyawan Bank BNI, petugas di USK 2007-Februari 2008.
 
Dikatakan saksi Tiwi, pemeriN kredit kepada Kopkar PTPN V dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar, tahap kedua Rp15 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp29 miliar. Sebelum pemberian kredit Rp29 miliar pada April 2010, dilakukan pertemuan dengan petinggi PTPN V termasuk Direktur Utama PTPN V, untuk membicarakan bisnis yang bisa dikerjasamakan antara PTPN V dengan Bank BNI 46.
 
Setelah pencairan, sekitar bulan Agustus 2010, pembayaran sudah mulai macet. Diantaranya disebabkan karyawan sudah tidak membayar cicilan lagi.
 
Sementara saksi Tampok Parulian mengatan, setagu dirinya total hutang pokok dan bunga Kopkar yang macet sebesar Rp54 miliar.
 
Namun setelah itu dirinya sudah tidak tahu lagi karena diribya sudah dipindahkan untuk mengurus perusahaan lain.
 
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bpc17)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978
Kuliner

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

...

Read moreDetails
Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Next Post

Telkomsel Umumkan Program Undian Traktir Nasional 2017 Periode 2

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.