• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kepala Satpol PP Kampar, PPTK dan Bendahara Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, PPTK Pengamanan Porprov, Ardinal dan Bendahara, Indra Kusnedi, Selasa (8/5/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya didakwa dengan tiga pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi dana pengamanan Porprov tahun 2017 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan sekitar September 2017 lalu. Ketika itu Satpol PP Kampar mengamankan dana pengamanan dan pemondokan Porprov sebesar Rp1,73 miliar.

Ketika itu, PPTK, Ardinal dan Bendahara, Indra Kusnedi, sekitar pukul 13.00 WIB, datang ke rumah terdakwa Muhammad Jamil di Jalan Sungai Kampar Nomor 202 Bangkinang, Kampar, untuk menandatangani cek dalam rangka pencairan dana pengamanan dan pemondokan Porprov sebesar Rp 2,735.000.000.

Pada saat penandatanganan, terdakwa M Jamil memerintahkan terdakwa Indra dan terdakwa Ardinal, agar memisahkan anggaran yang setelah dipotong pajak sesuai peruntukannya. Di antaranya diberilan kepada Polres. Sementara sisanya sekitar Rp1,641 miliar untuk personel anggota Satpol PP yang melaksanakan pengamanan.

Terdakwa Muhammad Jamil juga memerintahkan Ardinal membantu Indra Kusnedi membayarkan honor kepada personel. Namun memberikan separohnya saja. Jika anggota tidak setuju maka dibayar penuh.

Selanjutnya uang tersebut dikuasai terdakwa Indra. Kemudian terdakwa Ardinal meminta uang sebanyak Rp 500 juta untuk dibayarman kepada personel. Namun kenyataannya, mereka hanya membayarkan sebesar Rp850 juta, padahal sesuai ampra seharusnya sebesar Rp2.750.000 masing-masing personel.

Atas perbuatan ketiga terdakwa ada kerugian engara sebesar Rp430 juta yang diperuntukkan oleh terdakwa Muhammad Jamil.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa sesuai dengan primer Pasal 2, ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan dakwaan kedua melanggar pasal 12 hiruf F UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Tolak Pembangunan Waduk Rokan Kiri, Ribuan Massa Rohul Bergerak ke Pekanbaru malam Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.