• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kenali Tiga Kategori Pemilih di Pemilu 2019, Kamu Masuk yang Mana?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam pemilu 2019 ini, ada tiga kategori pemilih yang bisa memilih di TPS. Jenis pemilih ini dibedakan berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pertama adalah pemilih yang terdaftar di DPT dan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar. Pemilih ini memilih sejak TPS buka pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Kemudian, ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih kategori ini adalah warga yang sudah terdaftar di DPT, namun karena penugasan dan alasan lainnya tak bisa memilih di TPS tempatnya terdaftar sebagai DPT. Kemudian, pemilih ini mengajukan formulir A5 atau pindah memilih ke TPS tempat penugasannya.

“Nah, ini juga sama dengan DPT, kalau sudah mengurus pindah memilih, bisa datang pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” jelas Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi kepada bertuahpos.com, Senin 8 April 2019.

Terakhir, ada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih di kategori ini adalah pemilih yang tak terdaftar di DPT, namun sudah memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.

Pemilih di kategori DPK tetap bisa memilih, namun harus di TPS di tempat domisilinya. Dengan kata lain, tak bisa memilih jika tidak di daerah asal domisilinya.

“Kalau pemilih DPK, bisa datang dan memiilih di TPS tempat dia berdomisili. Waktunya satu jam jelang TPS tutup. Artinya pemilih memilih pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” tutup Joni. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal
Ekonomi

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

...

Read moreDetails
Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

Next Post

Kamu Sudah Terdaftar DPT? Cek Disini!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.