BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasca menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian kredit di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER), Rabu (21/8/2018), penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa ketiganya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaannya, para tersangka didampingi Penasehat Hukum masing-masing. Tiga tersangka tersebut yakni, I selaki Pimpinan Desk PMK, R selaku Analis PMK dan IH selaku Ketua Kelompok.Bakulan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi di PT PER tersebut.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(bpc17)