BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DD alias DS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis dibawah umur  NZ (15).
Peristiwa itu berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2015 sekira pukul 22.00 Wib, saat itu NZ dijemput oleh Tersangka DD alias DS dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli.Â
Ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa NZ untuk melakukan hubungan badan, karena takut NZ tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan itu.
Merasa aman karena korban tidak melapor, DD kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda.
Tidak tahan atas perlakuan DD, NZ akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun kala itu DD kabur dari Kampungnya dan tidak pulang-pulang.
Selang satu tahun, petugas akhirnya mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah Kecamatan Kuok setelah menghilang selama 1 tahun.
“Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka DD ini, dan menggiringnya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”sebut Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau Sabtu(1/4/2017).
Penulis : Eli S