Di lokasi terlihat seluruh saksi mengamati secara seksama proses pengitungan suara. Proses pengitungan surat suara untuk Capres ini dipimpin oleh Kertua KPPS 003, Bambang S.Â
Dari 178 Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pasangan Capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh suara sebanyak 56 suara.
Sedangkan Capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh suara sebanyak 119. Jumlah surat suara sah berjumlah 175, sedangkan surat suara tidak sah berjumlah 4 lembar.
“Memang sempat ada saksi yang meragukan soal sah atau tidaknya surat suara lantaran tercoblos sebanyak dua kali. Namun masih dalam kotak yang sama,” ujarnya.
“Menurut aturan KPU itu masih dianggap sah selama yang tercoblos berada dalam kotak. Di TPS ini juga ada penambahan pemilih di luar DPT,” kata Bambang kepada bertuahpos.com, usai pengitukangan suara, Rabu siang di lokasi, 17 April 2019. (bpc3)