BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekelompok massa yang menolak kehadiran tokoh deklarasi #2019gantipresiden, melakukan aksi unjuk rasa dan membakar ban di depan pintu gerbang Bandara SSK II, Sabtu 25 Agustus 2018 sore.Â
Aksi ini membuat akses keluar masuk bandara terganggu. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?Â
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, hal tersebut dengan tegas dilarang. Jangankan sampai mengganggu aktivitas bandara, melakukan aksi unjuk rasa di area bandara pun dilarang.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Bandara sebagai objek vital nasional, oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dinyatakan sebagai tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya,” jelas GM Angkasa Pura II Cabang Bandara SSK II, Jaya Tahoma Sirait kepada bertuahpos.com.
Sebagaimana diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan warga Pekanbaru melakukan aksi penghadangan tokoh #2019gantipresiden, Neno Warisman di Bandara SSK II.
Tidak sampai disitu, massa juga membakar ban dan menyebabkan akses Bandara SSK II lumpuh. (bpc2)