• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Hukuman Yang Menanti, Oknum Dewan DR, dan 5 Lainnya Terkait Pidana Pemilu Inhu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Pasca ditetapkannya 5 orang menjadi tersangka oleh penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait adanya penggelembungan suara pada partai PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu I meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku ‘terancam’ 4 Tahun Penjara.

Adapun 5 yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik yakni oknum Caleg serta anggota dewan aktif saat ini yakni DR, disusul oleh oknum PPK RR dan MR, hingga oknum Bawaslu SW dan M.

Hal tersebut dijabarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu Bambang Dwi Saputra. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Kasi Intel Bambang Dwi Saputra kepada bertuahpos.com Rabu 19 Juni 2019.

Dijelaskannya bahwa dalam Pasal 532 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

Hal tersebut juga berlaku kepada inisial T, yang juga ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik karena kuat diduga telah melakukan money politik.”Untuk T sendiri diamankan di Dapil IV karena memberikan uang senilai Rp 100 Ribu, agar memilih salah satu caleg partai gerindra, untuk ini kita sangkakan dengan Pasal 523 UU Pemilu,” tutup Bambang.(bpc18)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?
Teknologi

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

...

Read moreDetails
Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Next Post

Hut Bhayangkara Bersih - Bersih Rumah Ibadah Hingga Donor Darah Di 'Taja' Polres Inhu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.