BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya kembali menggelar sidang pleno perkara nasib Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah atau biasa disebut Ide-SUA, hari ini Selasa (1/11/2016).
” Hari ini kita masih menggelar sidang. Hari ini kita hanya saksi dan saksi ahli atas perkara ini,” kata Indra, Selasa (1/11/2016).
Untuk penyelesaian sengketa ini, kata Indra, paling lama ditetapkan sampai tanggal 6 November 2016 mendatang. Karena sesuai kalender kegiatan Pilwako Pekanbaru, sengketa pencalonan dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2016 sampai 19 Januari 2017.
” Register perkara ini dilakukan tanggal 26 Oktober kemarin dan kita akan proses selama 12 hari, makanya tanggal 6 November paling lambat sudah kita putuskan,” jelasnya.
Bahkan, selama 12 hari penyelesaian sengketa tersebut, pihak Panwaslu juga tidak menggunakan hak mereka untuk didampingi oleh pihak profesional atau dalam hal ini didampingi kuasa hukum.
“Kita sepakat tidak menggunakan jasa profesional dan kita akan pimpin rapat ini terus sampai keputusan final,” tuturnya lagi.
Sebagaimana diketahui, perkara kasus tidak diloloskannya pasangan bakal calon wali kota Pekanbaru Said Usman Abdullah, membuat tim kuasa hukum mengadukan KPU kepada Panwaslu Kota Pekanbaru.
Penulis: Iqbal