• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Minta Penyidik tak Tebang Pilih Seret Tersangka Korupsi Pipa Tembilahan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara korupsi pengadaan pipa Dinas PUPR Riau tahun 2013 di Tembilahan, Inhil, meminta penyidik Polda Riau maupun Kejati Riau tidak pilih kasih dan tebang pilih, menetapkan tersangka dan mengajukannya ke pengadilan.

Hakim menilai berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan, masih banyak pihak-pihak yang belum tersentuh dan diajukan oleh penyidik.

Hal ini ditegaskan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH dan Suryadi SH dan Dahlia Panjaitan SH, Selasa (30/4/2019), sore, ketika mengadili perkara korupsi proyek pipa senilai Rp3,4 mikiar dengan terdakwa Edi Mufti, PPK, Sabar Stefanus, Direktur PT Panatori Raja dan Syafrizal, Konsultan Pengawas.

Kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhil, Ahmad Dice, hakim Suryadi, mengatakan agar penyidik melanjutkan penyidikan perkara korupsi ini, terutama terhafap nama-nama yang telah disevutkan Jaksa dalam Dakwaan. Seperti halnya, Lionjai Alias Harris Anggara, Direktur PT. Cipta Karya Bangun Nusa (PT.CKBN) sebagai supplier pipa, yang memberikan dukungan dalam proses lelang, namun kenyataannya dilapangan pipa yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, juga terungkap, bahwa terdakwa Sabar Stefanus sama sekali tidak mengetahui proyek pipa tersebut. Menurutnya, profil perusahaannya diberikan orang tuanya kepada seseorang. Kemudian dirinya diajak ke Pekanbaru oleh Sitanggang untuk menandatangani berkas. 

Sabar Stefanus juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Edi.Mufti selaku PPK dan Syafrizal sebagai Konsultan Pengawas. Ia juga membantah menerima uang sebesar Rp36 juta sebagai fee proyek, yang saat ini telah dikembalikan kepada penyidik.

Sementara terdakwa Syafrizal dan Edi Mufti, juga mengaku tidak mengenal Sabar Sfefanus, Direktur Panatori Raja, selaku kontraktor pelaksana. Keduanya mengaku mengenal Sabar Sfetanus, ketika diperiksa Penyidik Polda Riau. Edi Mufti dan Syafrizal, juga mengaku bahwa Nasib Sitanggang yang melaksanakan dilapangan, meski namanya tidak tetcantum dalam susunan perusahaan. Menurut keduanya yang merekomendasikan dan meyakinkan Sutanggang bagian dari PT Panatori Raja adalah Heri Ikhsan, yang menjabat sebagai pengendalinproyek pipa di Tembilahan.

“Ketika itu ada rapat pertemuan dengan KPA dan Heri.Iksan serta beberapa orang lainnya membahas apakah Nasib Sitanggang diterima atau tidak dalam pelalsanaan proyek tersebut. Namun saat itu Heri Iksan selaku pengendali proyek meyakinkan kami,” ujar terdakwa Edi Mufti.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan terdakwa Edi Mufti, BE Bin Syar’i Harun selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi RiauTA 2013,bersama-sama dengan Saksi Sabar Stefanus P. Simalongo, SH., Saksi Lionjai, Saksi Syafrizal Thaher DS, S.T.,M.T.dan Saksi Muhammad, ST.MP (yang akan diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.639.090.623. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Berbeda Dengan Biasanya Mayday Di Inhu Dihiasi Kegiatan Positif Dengan Bakti Sosial, Donor Darah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.