• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Minta Jaksa Tetapkan PPTK RTH Anti Korupsi Tersangka

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti korupsi dengan terdakwa mantan Kadis PU, Dwi Agus Sumarno dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Juliana J Baskoro, rekanan, Kamis (3/5/2018), kembali digelar di Pengadilan Tipikor.

Di persidangan, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menetapkan PPTK proyek RTH ini, Armansyah, sebagai tersangka. Permintaan disampaikan Kamazaro Waruwu SH, salah seorang anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Permintaan penetapan sebagai tersangka ini bermula dari keterangan Yusrizal, selaku PPK, yang didengar keterangannya sebagai saksi dipersidangan, dan juga tim perencana yang juga didengar keterangan sebelumnya.

Di persidangan para saksi mengungkapkan keterlibatan Armansyah selaku PPTK. “Dari keterangan para saksi sudah jelas ini bobrok dari awal. Diset untuk memenangkan seseorang untuk melaksanakannya. Sekarang semua sudah jadi tersangka. Mulai dari kepala dinas, tim pokja, PPK dan rekanan. Tapi mengapa PPTK tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ini harusnya ditetapkan sebagai tersangka pak jaksa,” ujar Hakim Waruwu SH.

Sementara saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, yang dimintai keterangannya sebagai saksi, mengakui kalau ada permintaan dari Dwi Agus Sumarno untuk memenangkan perusahaan Yuliana. Namun ketika itu Ikhwan Sunardi mengatakan akan melihat proses lelang terlebih dulu.

Namun secara administrasi dan persyaratan, PT Bumi Riau Lestari memenuhi syarat.

Atas keterangan saksi Ikhwan, terdakwa Dwi Agus membantah pernah memanggil dan memerintahkan Ikhwan. Sementara terdakwa Yuliana tidak membantah keterangan tersebut.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama
Lifestyle

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Next Post

Awalnya, Embarkasi di Batam adalah Untuk Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.