• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gugatan Ditolak PN Rengat, PH Ajukan Banding ke PT Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang Gugatan Perkara nomor 03Pdt/6/2018/PN Rengat, perihal Gugatan Melawan Hukum, Senin 11 Februari 2019 digelar di PN Rengat sampai dengan agenda putusan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ali Sobirin SH MH dan dua hakim anggota Petra Jenny SH dan Omori Sitorus SH, memutuskan bahwa gugatan masyarakat desa Sei Guntung yang menggugat Koperasi Unit Desa (KUD) Al turut tergugat adalah PT Tani Subur Makmur (PT TSM) milik salah seorang konglomerat di Rengat, Asun alias Mastur, Bupati Inhu dan Kepala Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat, ditolak dengan pertimbangan bahwa pihak penggugat tidak dapat membuktikan delik gugatan di persidangan.

Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Imanuel MP Sirait membenarkan bahwa putusan majelis hakim menolak gugatan warga.

“Hasil putusan majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang dilakukan masyarakat desa Sei guntung,” ujar Humas.

Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi urgensi dalam penolakan gugatan diantaranya dikarenakan bahwa para pihak tergugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan di muka persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya masyarakat Desa Sei Guntung ajukan gugatan ke PN Rengat melalui penasihat hukam 
(PH) Noval Setiawan SH dengan 3 poin tuntutan yakni meminta agar pihak pengurus dan pihak turut tergugat PT TSM, pertama agar transparansi terhadap manajemen dan keuangan selama ini.

Kedua, meminta kepada pengurus KUD membagikan sisa hasil usaha sejak tanaman kelapa sawit produksi hingga kini kepada anggota, sebab selama tanaman kelapa sawit berproduksi hanya sekali pembagian SHU sebesar Rp 35 ribu di tahun 2016, dan yang ketiga diminta KUD segera melakukan RAT dan pergantian kepengurusan.

Terpisah saat dikonfirmasi PH penggugat, Noval mengatakan bahwa pihaknya akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, karena menurutnya bahwa keputusan hakim tidak memberikan keadilan di tengah – tengah masyarakat.

“Lucunya meski putusan hakim tidak menolak, pastinya kita akan melakukan banding, namun hakim tidak sedikitpun untuk menyinggung bahwa PT TSM tidak mengantongi kawasan hutan sebagaimana hal bukti penguasaan lahan tidak dapat ditunjukkan oleh PT TSM dipersidangan,” ujar Noval. (cr2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Tunggakan PBB di Pekanbaru Diperkirakan Mencapai Rp100 Miliar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.