BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan menjunjungtinggi asas praduga tak bersalah, menjadi alasan mengapa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun tidak dicopot dari jabatannya. Meskipun Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka OTT Pungli.
Firdaus getol mempertahan posisi Zulkifli Harun sebagai kepala Dinas PUPR, memang karena alasan tersebut. Menurut dia, apapun masalah yang menimpa Kadis PUPR itu merupakan sebuah risiko atas perbuatan anak buahnya.
Dari ucapan Firdaus, tidak terindikasi sama sekali bahwa Zulkifli Harun akan dilepas dari jabatannya. Dia berkilah, semuanya tergantung proses hukum yang akan dijalani nantinya.
“Dan kita akan berhentikan sesuai dengan UUD ASN jika sudah ada putusan pengadilan,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi mengatakan, tidak ada perlakukan khusus diberikan kepada Zulkifli atas jabatannya. Sebab proses penegakan hukum diberlakukan sama.
“Penegakan hukumnya sama, pasal diberlakukan juga sama, perlakuan juga akan sama. Iya, akan ditahan,” katanya.
Setakat ini pihaknya belum memberikan jawaban soal waktu penahanan terhadap Zulkifli Harun. Dia memastikan itu bisa dilalukan setelah melihat hasil gelar perkara.
Jauh sebelum ini, Tim Saber Pungli dari Polda Riau telah meringkus 3 pelaku setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Pekanbaru. (bpc3)