BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Setelah melakukan penyelidikan sekian lama, akhirnya pada Selasa (27/8/2019) Jajaran Polsek Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil meringkus pelaku pencurian. Pelaku dilakukan penangkapan tanpa perlawanan ketika berada di daerah Barumbuang Jorong Ganting Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK MH melalui Wakapolsek Tilatang Kamang, Iptu Hamrizal, SH, penangkapan dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tilatang Kamang AIPTU Khairul Basri dan di Back Up oleh personil Unit Intelkam Polsek Tilatang Kamang.
Tersangka sendiri sudah menjadi buronan kepolisian yang melakukan pencurian di rumah M Zaili (81) daerah Jorong Sawah Ladang, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam pada Jumat (3/5/2019) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku sendiri melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban setelah merusak pintu belakang rumah. Ketika kejadian sendiri, rumah dalam keadaan kosong, sebab pemilik sedang melaksanakan Shalat Jumat.
Keterangan dari tersangka sendiri, setelah masuk rumah korban dari pintu belakang rumah langsung menuju ke kamar korban dan membuka lemari yang berada dikamar korban. Beberapa perhiasan dari emas yang terdiri dari Cincin, Gelang, Kalung dan Rupiah dari Emas yang ada di dalam lemari langsung disikat oleh pelaku dengan total kerugian diperkirakan lebih kurang Rp. 80 juta.
Pengakuan tersangka ketika dilakukan pemeriksaan oleh polisi, bahwa sebagian perhiasan tersebut dijual oleh tersangka di Lubuk Basung melalui bantuan DW berupa Cincin dan Gelang sebesar Rp.15 Juta. Hasil penjualan yang di Lubuk Basung ini, tersangka berangkat ke Jakarta dan kembali menjual perhiasan yang lain di Jakarta dengan bantuan CN sebesar Rp.60 Juta.
Melihat bagian lengan tersangka ada balutan perban, diakui kalau luka tersebut karena dia terjatuh naik sepeda motor ketika berada di Pekanbaru, Riau setelah kembali dari Jakarta. Dari Pekanbaru, tesangka kembali ke kampungnya. Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka dengan hasil peyelidikan selama ini. Tidak membuang waktu, maka langsung dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, demin keamanan, tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Bukittinggi. Atas perbuatan tersangka ini, tambah Kanit Reskrim Polsek Tilatang Kamang. Aiptu Khairul Basri dijerat pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(bpc19)
Â