• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Terima yang Mulia

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Desember 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Palu hakim sudah diketok, dan vonis di persidangan memutuskan Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. 

Bersamaan dengan vonis itu, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Zumi berikut dengan subsider 3 bulan penjara. 

Hakim memutuskan Zumi bersalah sebab telah menerima gratifikasi dan memberi suap dalam kasus pengesahaan APBD Jambi tahun 2017-2018.

Zumi terbelit Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukiti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu dan dua,” ujar Ketua majelis sidang, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com. 

Selain sejumlah hukuman yang dijatuhkan kepadanya, hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. 

Hakim membeberkan bahwa sejumlah uang yakni sebesar Rp41 miliar yang diterima Zumi dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Zumi sendiri, saat mau dijatuhkan vonis tersebut menyatakan diri menerima hukuman tersebut. “Saya nyatakan menerima, yang mulia,” katanya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih
Teknologi

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

...

Read moreDetails
Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Ekspor Listrik ke Singapura Dihentikan Karena Alasan Harga Belum Cocok

Ekspor Listrik ke Singapura Dihentikan Karena Alasan Harga Belum Cocok

Harimau Sumatera Muncul Lagi, Picu Perpanjang Daftar Konflik Satwa dengan Manusia

Soal Temuan Jejak Harimau di Bangkinang, Warga Diminta Waspada saat Malam Hari

GSI Batalkan Undangan Raffi Ahmad di Acara Pemuda Solo

GSI Batalkan Undangan Raffi Ahmad di Acara Pemuda Solo

5 Rekomendasi Serum Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Lebih Sehat

5 Rekomendasi Serum Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Lebih Sehat

Next Post

Total 11 Jenazah Ditemukan di Perairan Bengkalis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.