• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp265 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Yusrizal Handayani, terpidana 10 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp300 miliar, Selasa (15/5/2018), kembali diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kali ini, Yusrizal Handayani, Direktur Utama PT BLJ, diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebesar Rp265 miliar hasil korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH, mendakwa Yusrizal Handayani dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang TPPU, subsider pasal 4 UU Nomor 18 Tentang TPPU. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Yusrizal Handayani bersama Suhernawati (berkas terpisah), Jumat (21/9/2012) hingga Oktober 2014, di Kantor PT Bumi Laksamana Jaya, Kantor CV. Surya Perdana Motor Jl. Raya Pulo Empang No.9 Paledang, Kota Bogor, Kantor PT. Bumi Laksamana Jaya Migas menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Dalam dakwaan disebutkan, uang hasil korupsi sebesar Rp265 miliar dari Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ tersebut, digunakan untuk pencucian uang di antaranya untuk membeli saham PT Surya Citra Riau Rp2 miliar, membeli 1 persil tanah seluas 9.829 m2 di Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru. Membeli dua persil tanah selias 34.750 m2 dan luas 10.637,5 m2 di Jalan Batu II, Balai Punggut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis

Membeli 50 persil tanah dengan luas 100.000 m2 di Sungai Osak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, serta beberapa persil tanah lainnya.

Pada persidangan ini, terdakwa Yusrizal tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum. Ia beralasan dirinya dizolimi karena sebelumnya sudah dihukum dalam perkara ini selama 10 tahun enam bulan.

Atas tanggapan terdakwa ini, majelis hakim mencoba memberi penjelasan bahwa sebelumnya terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sementara dakwaan kali ini mengenai pencucian uangnya atau hasil korupsi tersebut.

“Saudara terdakwa silahkan membaca UU TPPU biar lebih paham,” ujar hakim.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

Sempat Ricuh, Massa Demo Harga Pertalite Akhirnya Bubarkan Diri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.