• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Kampar Dituntut 2 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Kampar, Nasrul Zein, Rabu (24/1/2018), dituntut selama dua tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan meubeler.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Berman dan Eko SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH, disebutkan, Nasrul terbukti bersalah sesuai dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan dua tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Nasrul membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Selain Nasrul, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Zulkarnaini, terdakwa yang disebut sebagai kontrator selama empat tahun penjara. Selain itu, Nasrul dituntut mengganti kerugian engara sebesar Rp393 juta, jika tidak diganti maka diganti debgan pebjara selama dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar senda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulannl kurungan.

Adapun hal yang memberatkan menurut Jaksa antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang yabg gencar memberantas tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya.

Sementara hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum. Usai mendengar tuntutan jaksa, sidang kemudian ditunda hingga satu minggu ke depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Dibayangi Sanksi AS, Indonesia Tetap Kokoh Pilih Pesawat Tempur SU-35

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.