BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Tim Kantor Bantu Rengat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Bea dan Cukai tangkap dua unit mobil jenis Honda Mobilio Putih dengan nomor polisi BM 1352 DM dan Toyota Avanza Hitam BM 1186 TN.
Penangkapan ini terjadi di ruas jalan buka tutup di Jalan Lintas Timur Desa Sei Dawu Kecamatan Rengat Barat sekira pukul 01.21 WIB dini hari, Senin 13 Mei 2019.
Pantauan bertuahpos.com sediktinya enam anggota bea cukai yang melakukan penangkapan atas dua unit mobil tersebut.
Kuat dugaan bahwa penangkapan dua unit mobil tersebut lantaran membawa rokok ‘ilegal’ yang tidak memiliki bea cukai.
Ketua Tim Bea Cukai saat dikonfirmasi dilapangan mengatakan bahwa penangkapan tersebut ialah membawa angkutan rokok. “Rokok merek lufman,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut, Ia masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan dua unit serta dua sopir pembawa mobil yang diduga membawa puluhan kotak rokok tanpa bea cukai tersebut dibawa kekantor bantu rengat Jalan MT Maryono Kecamatan Rengat. (cr2)