BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat mulai melirik adanya potensi endapan APBD di bank sehingga membuat pergerakan perekonomian daerah melambat. Menumpuk duit APBD di bank dilarang dan Pemda yang melakukan itu akan diberi hukuman.
“Kalau tidak ada proyek pasti disimpan, itu kan menjadi sisa. Kalau jadi sisa anggaran pasti anggaran ke depan dapat penalti,” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Adapun bentuk hukumannya, ialah pengurangan anggaran yang akan diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah ke depan. Namun demikian, dia tak menjelaskan lebih rinci potensi hukuman yang diberikan bagi Pemda, selalu pihak pengelola anggaran.
Setiap Pemda akan mengeluarkan dana APBD sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Tiap daerah sudah memiliki jadwalnya sendiri untuk berbelanja.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada Pemda yang menyimpan APBD hingga Rp2 triliun di bank. Menurutnya, hal itu terjadi karena beberapa Pemda merasa lebih aman menyimpan uang APBD di bank daripada menggunakannya untuk kegiatan ekonomi di daerahnya atau masyarakat. (bpc3)