• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Diduga Palsukan Surat, Agus Salim Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa memalsukan surat kepemilikan tanah, dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak sebagai miliknya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince SH, disebutkan, perbuatan terdakwa Agus Salim bin Ibrahim ini dilakukan sekitar tahun 2011 hingga 10 Agustus 2017. 

Perbuatan dilakukan di Hang Tuah, Gang Akhir, No 107 Kota Pekanbaru, Jalan Tenayan Raya RT.002 RW.014, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Jalan Cimpedak 1 Gang Perwira RT.04 RW.02 Kelurahan Industri Tenayan Raya Kota Pekanbaru, di Simpang Jalan Harapan Raya dengan Jalan Hang Tuah Pekanbaru dan di Jalan Tenayan Jernih Gang Cempedak I RT.05 RW.14 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Terdakwa didakwa dua pasal berlapis, dakwaan pertama yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua yakni terdakwa Agus Salim dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

Hal ini sesuai dengan pasal 385 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dugaan adanya pemalsuan ini diketahui korban Herman Sani, sekitar tahun 2014 lalu. Ketika itu ia mendapati lahannya seluas 4 hektare dengan bukti kepemilikan SKGR, nomor 183 /590/TR/2010, dan nomor 184/590/TR/2010 di Jalan Badak Ujung telah dirusak seseorang.

Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan belakangan diketahui hal tersebut dilakukan terdakwa Agus Salim. Terdakwa mengklaim lahan tersebut atas nama Ibrahim orang tua Agus Salim. 

Tanah itu, diakui keduanya sah milik mereka sesuai dengan nomor surat 515/SH/1987, yang dari penyidikan Polda Riau surat itu diduga palsu. ***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

Aktivis Hewan Tolak Pertunjukan Lumba-lumba di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.