• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Didakwa Palsukan Tanda Tangan, 3 Lurah di Pekanbaru Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Agustus 2017
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU – Ada 3 Lurah di Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya didakwa memalsukan tandatangan untuk penerbitan SKGR, Kamis kemarin.

3 lurah tersebut yakni Fadliansyah, Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan, Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril, Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada tahun 2012 lalu, saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ke 3 terdakwa menanda tangani penerbitan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.

Akibatnya, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.

Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post
penambang emas ilegal

Beroperasi di Belakang Venue Dayung Kebun Novi, Polisi Bakar Alat Penambang Emas Ilegal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.