BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Dumai, Agustri mengatakan pihaknya menemukan ribuan surat suara rusak di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Dikatakan Agustri, surat suara rusak ini ditemukan saat proses pelipatan surat suara di gudang KPU Kota Dumai.
“Sejauh ini, jumlah surat suara yang ditemukan rusak adalah 5.859 lembar. Yang rusak ini surat suara capres,” kata Agustri kepada bertuahpos.com, Rabu 13 Maret 2019.
Dilanjutkan Agustri, surat suara yang ditemukan rusak itu diantaranya robek, ada bercak tinta, serta surat suara yang kotor.Â
Seperti diketahui, ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos masyarakat pada Pemilu 17 April nanti. Kelimanya adalah surat suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang berbeda warna.
1. Surat suara Pemilu Presiden, Abu-Abu
Warna untuk surat suara presiden adalah abu-abu. Ukuran surat suaranya adalah 22×31 cm.
2. Surat suara DPD RI, Merah
Untuk surat suara DPD RI, warnanya adalah merah. Ukurannya akan disesuaika dengan jumlah calon DPD masing-masing daerah.
3. Surat suara DPR RI, Kuning
Dengan ukuran 51×82 cm, warna surat suara untuk pemilihan DPR RI adalah kuning.
4. Surat suara DPRD provinsi, Biru
Ukuran surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sama, yakni 51×82 cm. Hanya saja, warna surat suara DPRD provinsi adalah biru.
5. Surat suara DPRD kabupaten/kota, Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota adalah hijau. (bpc2)