• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Denda Larangan Buang Sampah Sembarangan Akan Dikurangi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengurangi jumlah denda yang harus dibayar bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Zulfikri, Rabu 29 Agustus 2018.

“Denda Rp2,5 juta dianggap terlalu memberatkan masyarakat. Untuk itu pekan depan jumlah dendanya akan kita kurangi,” terangnya.

Zulfikri menjelaskan, jumlah denda yang harus dibayar bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan nantinya akan berkisar Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

“Tujuan awalnya bukan uang dendanya, tapi melatih kedisipilinan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan di luar jam seharusnya,” tuturnya.

Selain akan menuruni jumlah denda, Zulfikri menuturkan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengubah denda larangan membuang sampah sembarangan tersebut tidak lagi Peraturan Daerah (Perda) melainkan menjadi Perwako (Peraturan Walikota).

“Kita ingin apabila ada yang didenda, nanti uangnya masuk ke kas Kota Pekanbaru. Kalau Perda kan masuknya ke kas negara, kalau Perwako masuknya langsung ke kita, nanti Satpol PP langsung yang mengambilnya,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, per 1 Agustus 2018 lalu, Pemko Pekanbaru menetapkan aturan denda terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di luar jam ketentuan. Terhitung, hampir sebulan pelaksanaannya, ratusan masyarakat telah melanggar peraturan tersebut. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Lowongan Kerja PT Jasa Swadaya Utama Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.